SAMPANG, Madura Hari Ini. Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial (RW) 22, warga Kecamatan Pengarengan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja di bawah umur berinisial (AA) 17.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pernikahan siri tanpa izin wali sah untuk mengeksploitasi korban di sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang tidak kunjung pulang sejak tanggal 23 April.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban akhirnya dipulangkan oleh pelaku pada 28 April, namun dalam kondisi psikis yang terguncang.
”Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji manis akan menikahi korban secara sah di mata hukum setelah proses nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Lebih lanjut, AKP Eko memaparkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tersangka.
”Saat ini tersangka (RW) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait rentetan aksi kriminalnya dan kami pastikan perkara ini menjadi atensi khusus,” ungkapnya tegas.
Kanit Pidum IPDA Muammar menambahkan bahwa penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi proses pernikahan siri ilegal tersebut.
Langkah ini diambil karena tindakan tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membawa pergi anak di bawah umur dan melakukan pencabulan
Atas perbuatan, tersangka RW kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.











