Bawa Kabur Wanita Modus Nikah Siri, Pelaku Pencabulan di Sampang Diringkus Polisi

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial (RW) 22, warga Kecamatan Pengarengan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja di bawah umur berinisial (AA) 17.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pernikahan siri tanpa izin wali sah untuk mengeksploitasi korban di sebuah rumah indekos di wilayah Sampang sejak akhir April 2026 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui ​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya yang tidak kunjung pulang sejak tanggal 23 April.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban akhirnya dipulangkan oleh pelaku pada 28 April, namun dalam kondisi psikis yang terguncang.

​”Pelaku menggunakan tipu muslihat berupa janji manis akan menikahi korban secara sah di mata hukum setelah proses nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi kepada media.

​Lebih lanjut, AKP Eko memaparkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga yang tidak terima atas perlakuan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Ada Tawar Menawar, HMI Jatim Siap Bantu Aparat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak tersangka.

​”Saat ini tersangka (RW) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif terkait rentetan aksi kriminalnya dan kami pastikan perkara ini menjadi atensi khusus,” ungkapnya tegas.

​Kanit Pidum IPDA Muammar menambahkan bahwa penyidik saat ini juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi proses pernikahan siri ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Maling Gasak Uang Rp110 Juta dari Mobil Agen BRILink di Halaman Kantor Pengadilan Sumenep

Langkah ini diambil karena tindakan tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membawa pergi anak di bawah umur dan melakukan pencabulan

​Atas perbuatan, tersangka RW kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru