PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api.
Rupanya hal tersebut tak didengarkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas balon udara api bertulis “Marbol Group” di wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
Balon udara tersebut tetap diterbangkan bebas dan saat ini tengah menjadi atensi pihak kepolisian resor Pamekasan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif menginformasikan di tengah polisi gencar melakukan penindakan.
Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.
Sebelumnya, AKBP Hendra menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Menurut Hendra, balon udara yang dilepas tanpa kendali dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat, tersangkut di jaringan listrik, bahkan memicu kebakaran apabila jatuh di area permukiman.
“Risikonya sangat besar, apalagi jika balon udara itu dilengkapi mercon. Ledakan bisa terjadi kapan saja dan membahayakan warga,” ujar Hendra.











