Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Pada hari ini, Jumat siang (3/10/2025), sejumlah warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolres setempat.

Sementara ini, masih 8 warga yang melaporkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kontraktor, bahkan Bupati Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah.

Laporan warga itu dilayangkan ke Polres karena pekerjaan proyek jalan itu diduga menyerobot tanahnya yang telah memiliki sertifikat resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” ujar Syamsuri, salah satu pemilik tanah yang diserobot.

Sebagai pemilik tanah, Syamsuri dan kawan-kawannya, mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas PUPR atau pemerintah terkait atas pengerjaan proyek yang telah mengakibatkan tanahnya diserobot.

BACA JUGA :  Ulah Perbuatannya, Kini Pelaku Penusukan di Plakpak Pamekasan Ditahan Polisi

“Sebagai pemilik tanah, tidak pernah izin kepada kami atau pemberitahuan kepada kami, kami terkejut mengapa bisa dirusak,” ucapnya.

Pihaknya dengan warga lainnya, mengaku sempat menegur pihak pekerja, hasilnya sebagian pekerjaan pelebaran jalan disetop. Namun pihak pekerja katanya mengaku atas perintah H. Holil salah satu pengusaha rokok.

“Pada saat kami (warga) mendatangi pihak pekerja proyek, jawaban pihak pekerja katanya disuruh H. Holil,” ujarnya.

“Hasil protes tersebut, pekerjaan proyek yang menyorobot tanah kami tidak dilanjutkan. Namun tanah kami terlanjur diserobot dan kami merasa dirugikan atas tindakan tersebut,” tambahnya.

Berikut 6 poin penolakan warga atas pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat menuju tlagah yang dilaporkan ke Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

1. Pekerjaan proyek di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah, kami menduga telah menyalahi aturan.

2. Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami (masyarakat).

3. Kami menuntut kompensasi yang setimpal dengan apa yang sudah digeruk atau diserobot dan pohon yang ditebang dibtanah kami (masyarakat).

4. Kami tetap akan melakukan pemberhentian para pekerja proyek bila mana persoalan pembebasan tanah kami belum diselesaikan.

5. Kami akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah atau pengerukan tanah dan penebangan pohon tanpa izin kepada pihak berwajib apabila dalam waktu dekat tidak ada i’tikad baik (penyelesaian) dari pihak dinas atau pemerintah kabupaten Pamekasan atau pihak rekanan yang punya proyek tersebut.

6. Kami tunggu i’tikad baik rekanan, Dinas, maupun Bupati Pamekasan atas tanah kami yang sudah sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek ini dilanjut.

BACA JUGA :  Penyidik Bea Cukai Madura Selidiki Sosok Inisial IF usai Polres Pamekasan Ciduk Kurir Pita Cukai Palsu

Saat dikonfirmasi langsung, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan atas adanya laporan warga yang mengaku tanahnya diserobot akibat proyek jalan tersebut.

Pihaknya, menegaskan masih akan menunggu petunjuk dari pimpinannya sambil mempelajari bekas pelaporan warga tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, namun kami akan pelajari terlebih dahulu,” ucapnya singkat, di ruangannya, Polres Pamekasan.

Sementara, Kepala Dinas PUPR, Amin Jabir saa dihubungi belum merespon dan memberikan klarifikasi apapun atas adanya dugaan penyerobotan tanah warga tersebut.

Hasil penelusuran media ini, anggaran APBD atau Nilai Pagu Paket proyek pembangunan jalan Bulangan Barat-Tlagah itu sebesar Rp3,6 Miliar atau Rp3.699.998.000.00.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB