Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

Warga Bulangan Barat ramai-ramai mendatangi Polres Pamekasan

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Pada hari ini, Jumat siang (3/10/2025), sejumlah warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolres setempat.

Sementara ini, masih 8 warga yang melaporkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kontraktor, bahkan Bupati Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah.

Laporan warga itu dilayangkan ke Polres karena pekerjaan proyek jalan itu diduga menyerobot tanahnya yang telah memiliki sertifikat resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” ujar Syamsuri, salah satu pemilik tanah yang diserobot.

Sebagai pemilik tanah, Syamsuri dan kawan-kawannya, mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas PUPR atau pemerintah terkait atas pengerjaan proyek yang telah mengakibatkan tanahnya diserobot.

BACA JUGA :  Harta Slamet Ariyadi DPR RI dari Madura Tembus Rp9,9 Miliar

“Sebagai pemilik tanah, tidak pernah izin kepada kami atau pemberitahuan kepada kami, kami terkejut mengapa bisa dirusak,” ucapnya.

Pihaknya dengan warga lainnya, mengaku sempat menegur pihak pekerja, hasilnya sebagian pekerjaan pelebaran jalan disetop. Namun pihak pekerja katanya mengaku atas perintah H. Holil salah satu pengusaha rokok.

“Pada saat kami (warga) mendatangi pihak pekerja proyek, jawaban pihak pekerja katanya disuruh H. Holil,” ujarnya.

“Hasil protes tersebut, pekerjaan proyek yang menyorobot tanah kami tidak dilanjutkan. Namun tanah kami terlanjur diserobot dan kami merasa dirugikan atas tindakan tersebut,” tambahnya.

Berikut 6 poin penolakan warga atas pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat menuju tlagah yang dilaporkan ke Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  10 Makanan Paling Enak di Jawa Timur yang Harus Dicoba

1. Pekerjaan proyek di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah, kami menduga telah menyalahi aturan.

2. Tanah kami digeruk dan sejumlah pohon ditebang tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami (masyarakat).

3. Kami menuntut kompensasi yang setimpal dengan apa yang sudah digeruk atau diserobot dan pohon yang ditebang dibtanah kami (masyarakat).

4. Kami tetap akan melakukan pemberhentian para pekerja proyek bila mana persoalan pembebasan tanah kami belum diselesaikan.

5. Kami akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah atau pengerukan tanah dan penebangan pohon tanpa izin kepada pihak berwajib apabila dalam waktu dekat tidak ada i’tikad baik (penyelesaian) dari pihak dinas atau pemerintah kabupaten Pamekasan atau pihak rekanan yang punya proyek tersebut.

6. Kami tunggu i’tikad baik rekanan, Dinas, maupun Bupati Pamekasan atas tanah kami yang sudah sudah digeruk sebelum pekerjaan proyek ini dilanjut.

BACA JUGA :  Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Saat dikonfirmasi langsung, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan atas adanya laporan warga yang mengaku tanahnya diserobot akibat proyek jalan tersebut.

Pihaknya, menegaskan masih akan menunggu petunjuk dari pimpinannya sambil mempelajari bekas pelaporan warga tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, namun kami akan pelajari terlebih dahulu,” ucapnya singkat, di ruangannya, Polres Pamekasan.

Sementara, Kepala Dinas PUPR, Amin Jabir saa dihubungi belum merespon dan memberikan klarifikasi apapun atas adanya dugaan penyerobotan tanah warga tersebut.

Hasil penelusuran media ini, anggaran APBD atau Nilai Pagu Paket proyek pembangunan jalan Bulangan Barat-Tlagah itu sebesar Rp3,6 Miliar atau Rp3.699.998.000.00.

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru