Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

- Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI | Sebanyak 42 pelaku usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar. Sabtu 06/9/2025

“Dari 42 pelaku usaha, baru satu yang mengantongi legalitas usaha. Sementara sisanya belum miliki izin usaha pertambangan (IUP), ” ucap Dadang yang saat ini menjabat Plt Camat Dungkek, dikutip dari Bongkar86.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dadang Mantan Kabid Dishub Sumenep, saat ini ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin pertambangan dengan berbagai komoditas, yakni penambangan batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, dan dolomit.

BACA JUGA :  PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, Publik Desak Pemerintah Daerah Bertindak

Namun, kata Dadang, dari tujuh pemohon itu, sebagian besar masih dalam tahap pencarian tenaga ahli geologi sebagai syarat verifikasi luasan area dan kandungan mineral.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, puluhan tambang yang beroperasi di Kota Keris hanya satu yang memiliki izin resmi.

BACA JUGA :  Kali Ini Warga Atas Nama Jamal Melapor Dugaan Pengrusakan Tanah Miliknya, Kerugian Capai Rp300 Juta

Sementara sisanya banyak yang berhenti di tengah jalan saat proses pengurusan izinnya. Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas, ucapnya.

Lanjut Rahman, sebagian besar pemilik tambang berhenti pada tahap awal pendaftaran WIUP.

Sehingga, tidak melanjutkan ke IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi.

Kedua izin tersebut menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan bisa dimulai secara legal.

Pantau dan informasi yang dihimpun oleh media, tambang ilegal beroperasi di kabupaten Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris sudah berjalan lama, bahkan bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Didemo Gegara Lamban Tangani Korupsi Pegadaian, Perpustakaan M Tabrani, dan Kasus Koni

Namun selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, malah tetap dibiarkan begitu saja beroperasi, walaupun sering dikeluhkan oleh warga baik keamanan lokasi maupun jalan raya yang mengakibatkan laka lantas.

“Jangan-jangan dijadikan upeti oleh Pemkab saja, sehingga penambangan ilegal ini tetap beroperasi seolah-olah pelaku tidak takut. Walaupun dikeluarkan oleh warga,” terangnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru