Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

- Wartawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api "Marbol Group"

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tiktoker IWANK CH melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum Polres Pamekasan dalam menyikapi fenomena penerbangan balon udara api bertulis “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Kritik tersebut disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (25/3/2026) malam. Ia menilai aparat belum menunjukkan ketegasan, meski sebelumnya telah ada peringatan keras terkait larangan menerbangkan balon udara api.

“Dimana ketegasan Polres Pamekasan dalam kasus penerbangan balon udara api bertulis Marbol Group, bukankah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra lantang akan memenjarakan dan mendenda bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara api,” katanya.

IWANK CH juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus petasan, di mana sejumlah pelaku ditangkap dan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“2 orang ditangkap kasus mercon oleh Polres Pamekasan dan 15 orang DPO. 10 orang santri. Mereka diuber bahkan sampai sekarang kabarnya belum pulang rumah karena takut ditangkap,” ujarnya dengan rawut wajah kesal.

BACA JUGA :  Dihentikan! Dear Jatim Laporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 

“Di saat Polres Pamekasan jadi sorotan kasus balon udara api Marbol Group malah bilang masih akan mendalami, padahal kalau mau mengusut sangat mudah tinggal datangi ke lokasinya, ini bukan rahasia pribadi lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

Sementara itu, AKBP Hendra jauh-jauh hari menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Hendra.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka
“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api
Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”
Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan
Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:14 WIB

Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

Senin, 16 Maret 2026 - 19:19 WIB

Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:07 WIB

Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

Berita Terbaru