PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tiktoker IWANK CH melontarkan kritik pedas terhadap penegakan hukum Polres Pamekasan dalam menyikapi fenomena penerbangan balon udara api bertulis “Marbol Group” di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
Kritik tersebut disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (25/3/2026) malam. Ia menilai aparat belum menunjukkan ketegasan, meski sebelumnya telah ada peringatan keras terkait larangan menerbangkan balon udara api.
“Dimana ketegasan Polres Pamekasan dalam kasus penerbangan balon udara api bertulis Marbol Group, bukankah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra lantang akan memenjarakan dan mendenda bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara api,” katanya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
IWANK CH juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus petasan, di mana sejumlah pelaku ditangkap dan lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“2 orang ditangkap kasus mercon oleh Polres Pamekasan dan 15 orang DPO. 10 orang santri. Mereka diuber bahkan sampai sekarang kabarnya belum pulang rumah karena takut ditangkap,” ujarnya dengan rawut wajah kesal.
“Di saat Polres Pamekasan jadi sorotan kasus balon udara api Marbol Group malah bilang masih akan mendalami, padahal kalau mau mengusut sangat mudah tinggal datangi ke lokasinya, ini bukan rahasia pribadi lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.
Sementara itu, AKBP Hendra jauh-jauh hari menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” tegas Hendra.











