Spesialis Curanmor 26 TKP di Cilegon Akhirnya Dibekuk

- Wartawan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Madura Hari ini | Setelah buron dan beraksi di 26 lokasi berbeda, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon. Pelaku berinisial FAI (24), yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2025 atas kasus serupa, kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025), mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA :  Tokoh Pemuda Bunten Barat Sampaikan Aspirasi Warga ke PLN Ketapang soal Pemadaman Listrik Berhari-hari

Dalam kejadian tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TQ milik seorang warga bernama Islahiyah dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah. Awalnya, keluarga korban mengira motor tersebut digunakan oleh anggota keluarga lain. Namun setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa kendaraan telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA :  Diam-diam Gudang Rokok Tanpa Izin di Sampang Dibuka Setelah Disegel, Forkot Tuding Ada Kongkalikong

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Ia merupakan residivis kambuhan yang baru bebas tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang terlibat.

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB