Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

- Wartawan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Penyidik Polres Pamekasan menyebut Direktur CV Dzarrin Putra Utama telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ketidakhadiran terakhir terjadi pada panggilan kedua yang dijadwalkan Jumat (13/2/2026).

Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Rofik Haryadi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026). Ia menegaskan, meski pihak CV kembali tidak hadir, penyidik tetap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Viral Terekam Dalam Kelas, Guru ASN di SMAN 1 Pamekasan Pukul Siswanya

“Undangan kedua tidak hadir pada hari Jumat kemarin. Perkembangan dan rencana tindak lanjut sesuai dengan SP2HP yang sudah kami kirim,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik berencana melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap kepala dinas terkait. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ahli pidana serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Perkara ini berkaitan dengan proyek Dinas PUPR Pamekasan yang dikerjakan CV Dzarrin Putra Utama. Proyek tersebut dilaporkan oleh dua warga terdampak, Samsuri dan Jamaludin, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.Laporan dilayangkan pada Oktober 2025.

Kedua pelapor menilai proyek yang merupakan program saat kepemimpinan Amin Jabir di Dinas PUPR Pamekasan itu diduga merusak lahan bersertifikat milik mereka di Desa Bulangan Barat.

BACA JUGA :  Gawat! Besok Formaasi–TPFN Akan Gelar Aksi di Kejari Pamekasan, Soroti Tiga Kasus Korupsi

Kuasa hukum pelapor, Erfan Yulianto, mendesak penyidik agar segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah berjalan hampir setengah tahun tanpa kepastian hukum.

“Kami berharap polisi segera menaikkan ke tahap penyidikan agar ada titik terang atas dugaan pengerusakan akibat proyek pemerintah tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB