MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Setelah 2 tahun menunggu, kasus dugaan perusakan mangrove menggunakan alat berat di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya gelar perkara akan secepatnya dilakukan oleh Polres Pamekasan guna memberikan kepastian hukum.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk.
Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen pendukung juga telah dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, terkait perkembangan aduan dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Tlanakan, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait.
“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” ujarnya, ujar Evan, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, Nur Faisal, menilai penyelidikan tidak cukup hanya berpatokan pada aspek administrasi pertanahan.
Kata dia, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan saat ini telah berada di wilayah perairan.
“SHM-nya mungkin ada, tapi material tanahnya sudah tidak ada karena sudah menjadi lautan. Dalam konteks ini, Polres wajib meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur, karena posisi tanah tersebut masuk wilayah laut,” ujarnya .
Faisal berpandangan bahwa hasil pengukuran BPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara.
“Polres tidak boleh hanya berpatokan pada BPN. Fakta di lapangan menunjukkan wilayah itu bukan sempadan pantai, tetapi sudah menjadi lautan,” ucapnya .
Ia juga meminta aparat penegak hukum lebih cermat menelaah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut.
“Kami menduga BPN berpotensi menjadi sarang mafia tanah, karena sudah jelas itu wilayah lautan, bukan sempadan pantai,” tukasnya.











