KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022

- Wartawan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Kompas com).

Gedung KPK (Kompas com).

MADURA HARI INI|PAMEKASAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dua diantaranya adalah anggota DPRD.

“Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Prov Jatim ΤΑ 2021-2022,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari detik.com, Senin (11/5/2026).

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Didemo Gegara Lamban Tangani Korupsi Pegadaian, Perpustakaan M Tabrani, dan Kasus Koni

Adapun dua orang itu adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Rokib (RKB); dan dari Kabupaten Pamekasan, Munaji (MNJ). Sementara tiga orang lainnya adalah pihak swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.

“RKB anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

BACA JUGA :  Ini Alasan Eks Ketua DKP Berharap 11 Fatwa MUI Dibahas Ulang di Tengah Polemik Penyambutan Valen

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru