MADURA HARI INI | SAMPANG – Persatuan Antar Alumni dan Simpatisan Pesantren (PESAN) menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sampang.
Perkara tersebut menjadi perhatian besar masyarakat, khususnya kalangan pesantren di wilayah Madura setelah agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir, ditunda oleh Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum mengaku belum siap membacakan tuntutan.
Penundaan sidang tersebut memicu kekecewaan dari pihak korban serta ratusan alumni dan simpatisan pondok pesantren yang sejak pagi telah hadir di area pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Farid, berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan Antar Alumni dan Simpatisan Pesantren, H. SABRA’E menyatakan bahwa mereka akan terus memantau serta mengawal perkara tersebut hingga selesai.
Mereka menilai pondok pesantren merupakan salah satu bagian penting dalam dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya Madura, sehingga perlindungan terhadap guru tugas harus menjadi perhatian bersama.
“Kami akan terus mengawal dan memantau sidang ini. Kami berharap jaksa dan hakim tetap netral, objektif, transparan, dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang ada agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ketua Umum DPP PESAN.
Mereka juga berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak kembali terjadi tindakan penganiayaan terhadap guru tugas maupun tenaga pendidik di lingkungan pesantren











