Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

- Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora berinisial MMS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.

“Per 1 April 2026, berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media (doorstop) di Mapolres Pamekasan, Sabtu (4/4/2026).

Yoyok menjelaskan, tersangka MMS tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan empat aspek dalam penahanan, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif.

“Dalam perkara ini, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Konslet! Pria Asal Pamekasan Madura Ditangkap Gegara Kasus LGBT

Lebih lanjut, Yoyok mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya pencabutan laporan oleh pihak korban. Pada 11 Maret 2026, korban berinisial SU mengajukan pencabutan laporan setelah adanya rencana pernikahan dengan tersangka yang dijadwalkan pada 16–17 April 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

BACA JUGA :  Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

“Walaupun ada upaya perdamaian, berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, kasus tetap kami lanjutkan dan tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah
Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi
Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan
Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”
Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka
“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api
Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Jumat, 3 April 2026 - 19:04 WIB

Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah

Kamis, 2 April 2026 - 15:49 WIB

Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:55 WIB

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:29 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Monyet yang dibunuh.

Hukum Dan Kriminal

Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:04 WIB

Heboh

Peristiwa

Heboh “Halo Matahari” Muncul di Langit Pamekasan

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:22 WIB