PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora berinisial MMS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.
“Per 1 April 2026, berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media (doorstop) di Mapolres Pamekasan, Sabtu (4/4/2026).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoyok menjelaskan, tersangka MMS tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan empat aspek dalam penahanan, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif.
“Dalam perkara ini, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoyok mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya pencabutan laporan oleh pihak korban. Pada 11 Maret 2026, korban berinisial SU mengajukan pencabutan laporan setelah adanya rencana pernikahan dengan tersangka yang dijadwalkan pada 16–17 April 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Walaupun ada upaya perdamaian, berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, kasus tetap kami lanjutkan dan tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegasnya.
Sebelumnya, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.











