Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi

- Wartawan

Kamis, 2 April 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelapor saat diperiksa Polisi.

Empat pelapor saat diperiksa Polisi.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Penanganan kasus dugaan perusakan lahan akibat proyek PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, makin memanas.

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan kali ini memeriksa empat pelapor sebagai saksi yakni Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto, Kamis 2 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan langsung menyusun agenda pemeriksaan beruntun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sistematis dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan.

BACA JUGA :  Waduh! Teriakan Emak-emak Bikin Pencuri Kotak Amal Masjid di Sampang Kapok

“Iya empat orang yang merupakan pelapor kasus perusakan lahan diperiksa kembali hari ini sebagai saksi,” tegas Rofiq.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak diantaranya PR Paku Alam, yang disebut sebagai pihak pengusul proyek PUPR tersebut.

“PR Paku Alam dipanggil Senin, 6 April 2026 untuk dimintai keterangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Viral Video Warga Keluhkan Pelayanan PLN Pamekasan, Warganet Ikut Curhat Pengalaman Serupa

Selain PR Paku Alam, kata Rofiq, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi termasuk pihak Dinas PUPR Pamekasan.

“Pemanggilan CV Dzarrin Putra Utama, Selasa 7 April 2026. Sedangkan Mantan Kepala Dinas PUPR Amin Jabir yakni, Rabu 8 April 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, pihaknya juga memanggil dua orang sebagai eksekutor dugaan perusakan lahan berinisial B dan M yang diduga sebagai penebang pohon dan pengawas proyek. Agendanya yakni Sabtu, 4 April 2026.

BACA JUGA :  Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Bertindak Tegas, Kompolnas: Ini Contoh untuk Seluruh Indonesia

“Keduanya diduga atas perintah salah satu pengusaha rokok di Desa Bulangan Berenta berinisial H. Kami masih akan menyelidiki lebih lanjut,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu pelapor yang diperiksa sebagai saksi, Samsuri berharap Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kita tetap menunggu proses lanjutan yakni penetapan tersangka,” harapnya, singkat.

Berita Terkait

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan
Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”
Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka
“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api
Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”
Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:49 WIB

Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:55 WIB

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:10 WIB

Tiktoker IWANK CH Kritik Keras Penegakan Hukum Polres Pamekasan Soal Viralnya Balon Udara Api “Marbol Group”

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:14 WIB

Polres Pamekasan Naikkan Kasus Proyek Jalan PUPR ke Tahap Penyidikan, Pelapor Tunggu Penetapan Tersangka

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

Berita Terbaru

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras.

Hukum Dan Kriminal

Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:55 WIB