PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Penanganan kasus dugaan perusakan lahan akibat proyek PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, makin memanas.
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan kali ini memeriksa empat pelapor sebagai saksi yakni Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto, Kamis 2 April 2026.
Dalam tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan langsung menyusun agenda pemeriksaan beruntun.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sistematis dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan.
“Iya empat orang yang merupakan pelapor kasus perusakan lahan diperiksa kembali hari ini sebagai saksi,” tegas Rofiq.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak diantaranya PR Paku Alam, yang disebut sebagai pihak pengusul proyek PUPR tersebut.
“PR Paku Alam dipanggil Senin, 6 April 2026 untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Selain PR Paku Alam, kata Rofiq, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi termasuk pihak Dinas PUPR Pamekasan.
“Pemanggilan CV Dzarrin Putra Utama, Selasa 7 April 2026. Sedangkan Mantan Kepala Dinas PUPR Amin Jabir yakni, Rabu 8 April 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini, pihaknya juga memanggil dua orang sebagai eksekutor dugaan perusakan lahan berinisial B dan M yang diduga sebagai penebang pohon dan pengawas proyek. Agendanya yakni Sabtu, 4 April 2026.
“Keduanya diduga atas perintah salah satu pengusaha rokok di Desa Bulangan Berenta berinisial H. Kami masih akan menyelidiki lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu pelapor yang diperiksa sebagai saksi, Samsuri berharap Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kita tetap menunggu proses lanjutan yakni penetapan tersangka,” harapnya, singkat.











